Kami ahli di banyak bidang hukum.
Kami memfokuskan keahlian pada masalah hukum yang paling dekat dengan keseharian masyarakat dan pergerakan ekonomi lokal.
Selain melayani di kantor pusat, mobilitas dan komitmen kami memungkinkan kami untuk mendampingi klien di berbagai yurisdiksi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di wilayah:
Layanan Unggulan Kami
Kami memfokuskan keahlian pada masalah hukum yang paling dekat dengan keseharian masyarakat dan pergerakan ekonomi lokal.
Pembagian Waris
Memberikan solusi hukum dan mediasi terkait sengketa waris, pembagian harta peninggalan menurut Hukum Perdata Umum maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara adil.
Perjanjian Kontrak
Hukum yang mengatur tentang perjanjian secara sah
Gugatan/Permohonan Hak Asuh
Menyusun draf hukum yang kuat untuk mengajukan hak asuh ke Pengadilan Agama (bagi Muslim) atau Pengadilan Negeri (bagi Non-Muslim).
Sengketa Tanah & Properti
Advokasi perlindungan hak milik, penyelesaian konflik lahan, sertifikat ganda, hingga sengketa jual-beli properti yang sering terjadi di wilayah perkotaan maupun kabupaten.
Hukum Keluarga & Perceraian
Pendampingan hukum yang empatik untuk proses gugat cerai, talak, pembagian harta gono-gini, hingga hak asuh anak. Kami memprioritaskan penyelesaian yang bermartabat dan minim trauma.
Legalitas & Pendampingan UMKM
Melindungi bisnis Anda agar bisa berkembang aman. Kami membantu pendirian PT/CV Perorangan, pendaftaran NIB, HAKI (Merek), serta pembuatan kontrak kerja/bisnis.
Bagaimana kami Bekerja ?
Dunia hukum terus bergerak dinamis, begitu pula cara kami bekerja. Kami menerapkan sistem hukum yang adaptif dan berbasis solusi untuk memberikan hasil yang efektif tanpa birokrasi yang berbelit. Filosofi kerja kami berfokus pada kecepatan merespons tantangan tanpa mengesampingkan ketajaman analisis hukum

Konsultasi
Lebih dari sekadar nasihat, konsultasi kami adalah navigasi hukum yang presisi. Kami menggabungkan pengalaman empiris dengan ketajaman analisis hukum untuk memastikan hak-hak Anda tetap tegak. Selesaikan keraguan Anda, dan mari bicarakan langkah hukum selanjutnya dengan profesionalisme tanpa kompromi

Strategi
mengantisipasi setiap langkah lawan sebelum mereka melangkah, memitigasi risiko sebelum menjadi sengketa, dan memastikan setiap celah hukum tertutup rapat demi mengamankan posisi klien.

Tindakan
Setiap argumen disusun dengan logika hukum yang tajam dan didukung oleh bukti yang kuat. Di ruang sidang, kami bertindak dengan ketegasan yang terukur untuk menegakkan hak-hak Anda dan memastikan keadilan bukan sekadar konsep, melainkan hasil akhir.
FAQs
Alpha Law & Partners mengadopsi efisiensi digital dalam operasionalnya. Mulai dari manajemen dokumen hingga riset hukum yang mendalam, kami menggunakan instrumen teknologi untuk memastikan pengerjaan kasus lebih cepat, akurat, dan terorganisir. Hal ini memberikan keunggulan dalam kecepatan merespon kebutuhan klien di era yang serba cepat.
Identitas: KTP/Paspor (untuk individu) atau Akta Pendirian Perusahaan & NIB (untuk badan hukum).
Bukti Kepemilikan: Sertifikat tanah (SHM/SHGB), BPKB, atau surat kepemilikan aset lainnya jika kasus terkait sengketa barang.
Legalitas Hubungan: Surat kuasa jika diwakilkan.
1. Transfer Bank
Ini adalah metode yang paling umum digunakan. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer ke rekening resmi kantor hukum kami. Kami mendukung transfer dari seluruh bank nasional maupun internasional.
2. Pembayaran Bertahap (Termin)
Untuk penanganan kasus jangka panjang atau proyek hukum yang kompleks, kami menyediakan sistem pembayaran bertahap:
Retainer Fee/Down Payment: Pembayaran awal untuk memulai penanganan kasus.
Success Fee: Pembayaran yang dilakukan setelah target hukum tertentu tercapai (biasanya disepakati di awal kontrak).
3. Tunai (Cash)
Kami juga menerima pembayaran tunai yang dilakukan langsung di kantor kami. Setiap pembayaran tunai akan disertai dengan kuitansi resmi sebagai bukti pembayaran yang sah.
4. Dompet Digital & QRIS
Untuk konsultasi singkat atau layanan hukum yang lebih sederhana, kami mendukung pembayaran melalui platform digital populer di Indonesia (seperti GoPay, OVO, atau Dana) melalui kode QRIS untuk proses yang lebih cepat dan praktis.
1. Konsultasi Melalui WhatsApp (Respon Cepat)
Ini adalah cara tercepat untuk mendapatkan jadwal konsultasi atau menanyakan informasi awal. Anda dapat mengirimkan pesan singkat mengenai garis besar kasus Anda ke nomor resmi kantor kami. Tim administrasi akan segera menjadwalkan waktu diskusi dengan pengacara yang kompeten di bidangnya.
2. Pertemuan Langsung di Kantor (By Appointment)
Kami sangat menyarankan pertemuan tatap muka untuk pembahasan kasus yang lebih mendalam dan penyerahan berkas dokumen. Anda dapat mengunjungi kantor kami yang berlokasi di:
Kantor Civitas Law & Partners
Alamat: Jl. Merica II, Iringmulyo, Kec. Metro Tim., Kota Metro, Lampung 34112
Mohon untuk membuat janji temu terlebih dahulu agar pengacara kami dapat meluangkan waktu khusus untuk Anda.
3. Melalui Email Resmi
Untuk keperluan profesional yang melibatkan pengiriman dokumen dalam jumlah banyak atau draf kontrak, Anda dapat mengirimkan surat elektronik ke alamat email kantor kami. Pastikan untuk menyertakan subjek yang jelas agar tim legal kami dapat langsung menindaklanjutinya.
4. Melalui Website
Anda juga dapat mengisi formulir kontak pada halaman website resmi kami. Tim kami akan menghubungi Anda kembali melalui nomor telepon atau email yang Anda cantumkan dalam formulir tersebut.
